Selasa, 13 Januari 2015

Selamat Tahun Baru 2015

Terima kasih untuk yang telah ikut berpartisipasi selama ini. karena keterbatasan pengelola maka untuk sementara konsultasi dan informasi hukum hanya melalui via telepon. mohon maaf  untuk yang mengirimkan email kami belum bisa menjawabnya. silahkan telepon bila butuh jawaban cepat. terima kasih telah menghubungi kami.

Read more...

Rabu, 12 Februari 2014

Dasar Hukum Lembaga Bantuan Hukum LBH



Aturan hukum yang mengatur mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah Undang - undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Berikut Penjelasan dari Undang - undang tersebut


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
BANTUAN HUKUM

I.    UMUM
Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum ini.
Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin.
Beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.

Demikian posting saya kali ini semoga membantu dan menambah wawasan kita mengenai hukum. 

dan semoga bagi yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikan masalah hukum, kami berharap anda tidak ragu lagi untuk meminta bantuan hukum ke LBH terdekat.

Read more...

Senin, 09 Desember 2013

Informasi

Karena layanan ini gratis. Sehingga fasilitas yang disediakanpun masih terbatas. Oleh karena itu Kami mohon maaf atas ketidakpuasan atas layanan kami. Apabila butuh jawaban cepat, silahkan hubungi Nomer telepon yang kami sediakan. Terima kasih atas kepercayaan anda yang telah mempercayakan masalah anda kepada kami.

Read more...

Rabu, 22 Mei 2013

Tips untuk menemukan pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Kebanyakan orang memiliki kendala dalam mencari pengacara atau LBH yang sesuai dalam membantu dan mendampingi kita untuk menjalani proses hukum yang akan kita tempuh apapun kasus hukum yang kita hadapi. Ditambah banyaknya pengacara atau (LBH) yang ada, Biaya konsultasi, mengnai spesialisi, kualitas, serta Kekhawatiran kita akan harga dari jasa yang ditawarkan. Berikut bebrapa hal yang perlu diperhatikan.
  1. Biaya konsultasi Tanyakanlah berapa harga konsultasinya, karena banyak pengacara yang memberikan harga konsultasi hukum per jam.
  2. Mengenai specialisasi Tanyakanlah pada pengacara terkait spesialisasi dari pengacara tersebut dan apakah kasus yang kita hadapi termasuk dengan specialisasi itu.
  3. Kualitas dari pengacara atau (LBH) Tanyakanlah pula sudah berapa banyak dia menangani kasus hukum yang seperti yang kita hadapi dan bagaimana hasilnya.
  4. Kekhawatiran kita akan harga dari jasa yang ditawarkan Apabila kita punya uang kita bisa memilih pengacara yang terkenal atau dikenal oleh banyak orang, namun apabila anda tidak memiliki uang datanglah ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat di daerah anda dan tanyakan pula apakah LBH tersebut bisa membantu untuk kasus yang kita hadapi Dalam mencari pengacara jangan ke satu pengacara atau (LBH) saja, tapi datanglah ke beberapa pengacara atau (LBH), agar Kita bisa memilah untuk menemukan yang menurut Kita sesuai untuk membantu dan mendampingi Kita dalam menjalani proses hukum yang akan ditempuh. Karena tidak bisa di pungkiri bahwa ada saja pengacara yang tidak sesuai dengan keinginan dan tujuan kita Demikian Tips dari saya kali ini semoga bisa membantu dan menambah wawasan kita.

Read more...

Rabu, 13 Maret 2013

Selamat Hari Raya Nyepi bagi yang merayakannya 

Read more...

Selasa, 19 Februari 2013

Kami tidak selalu memberikan informasi mengenai pasal hukum mengenai permasalahan hukum yang disampaikan, karena yang bersangkutan pun belum tentu mengerti maksud dan makna dari pasal hukum tersebut, namun yang terpenting, yang bersangkutan mengerti permasalahan hukum yang sedang dihadapi, tahu harus bagaimana dan harus kemana, dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum yang sedang dihadapi setelah berkonsultasi dengan kami

Read more...

Selasa, 15 Januari 2013

Selamat Natal dan Tahun Baru, Merry Cristmas and Happy New Year
New Year : New plant + New Strategi = New Live
and better late than never

Read more...

Konsultasi Hukum Gratis © Layout By Berry Muhammad Novarus.

BERRY