Selasa, 13 Januari 2015
Terima kasih untuk yang telah ikut berpartisipasi selama ini. karena keterbatasan pengelola maka untuk sementara konsultasi dan informasi hukum hanya melalui via telepon. mohon maaf untuk yang mengirimkan email kami belum bisa menjawabnya. silahkan telepon bila butuh jawaban cepat. terima kasih telah menghubungi kami.
Rabu, 12 Februari 2014
Dasar Hukum Lembaga Bantuan Hukum LBH
Aturan hukum yang mengatur mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah Undang - undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Berikut Penjelasan dari Undang - undang tersebut
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
BANTUAN
HUKUM
I. UMUM
Meskipun
Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun
ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam
negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu
termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada
warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi
negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara
akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan
di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak
konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga
dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara
untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin
untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena
itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan
Undang-Undang Bantuan Hukum ini.
Selama
ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau
kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan
karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional
mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini
merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang
miskin.
Beberapa
pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai: pengertian
Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban
Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum,
pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.
Demikian
posting saya kali ini semoga membantu dan menambah wawasan kita mengenai
hukum.
dan
semoga bagi yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikan masalah
hukum, kami berharap anda tidak ragu lagi untuk meminta bantuan hukum ke LBH
terdekat.
Senin, 09 Desember 2013
Informasi
Karena layanan ini gratis. Sehingga fasilitas yang disediakanpun masih terbatas. Oleh karena itu Kami mohon maaf atas ketidakpuasan atas layanan kami. Apabila butuh jawaban cepat, silahkan hubungi Nomer telepon yang kami sediakan. Terima kasih atas kepercayaan anda yang telah mempercayakan masalah anda kepada kami.
Rabu, 22 Mei 2013
Tips untuk menemukan pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kebanyakan orang memiliki kendala dalam mencari pengacara atau LBH yang sesuai dalam membantu dan mendampingi kita untuk menjalani proses hukum yang akan kita tempuh apapun kasus hukum yang kita hadapi. Ditambah banyaknya pengacara atau (LBH) yang ada, Biaya konsultasi, mengnai spesialisi, kualitas, serta Kekhawatiran kita akan harga dari jasa yang ditawarkan.
Berikut bebrapa hal yang perlu diperhatikan.
- Biaya konsultasi Tanyakanlah berapa harga konsultasinya, karena banyak pengacara yang memberikan harga konsultasi hukum per jam.
- Mengenai specialisasi Tanyakanlah pada pengacara terkait spesialisasi dari pengacara tersebut dan apakah kasus yang kita hadapi termasuk dengan specialisasi itu.
- Kualitas dari pengacara atau (LBH) Tanyakanlah pula sudah berapa banyak dia menangani kasus hukum yang seperti yang kita hadapi dan bagaimana hasilnya.
- Kekhawatiran kita akan harga dari jasa yang ditawarkan Apabila kita punya uang kita bisa memilih pengacara yang terkenal atau dikenal oleh banyak orang, namun apabila anda tidak memiliki uang datanglah ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat di daerah anda dan tanyakan pula apakah LBH tersebut bisa membantu untuk kasus yang kita hadapi Dalam mencari pengacara jangan ke satu pengacara atau (LBH) saja, tapi datanglah ke beberapa pengacara atau (LBH), agar Kita bisa memilah untuk menemukan yang menurut Kita sesuai untuk membantu dan mendampingi Kita dalam menjalani proses hukum yang akan ditempuh. Karena tidak bisa di pungkiri bahwa ada saja pengacara yang tidak sesuai dengan keinginan dan tujuan kita Demikian Tips dari saya kali ini semoga bisa membantu dan menambah wawasan kita.
Rabu, 13 Maret 2013
Selasa, 19 Februari 2013
Kami tidak selalu memberikan informasi mengenai pasal hukum mengenai permasalahan hukum yang disampaikan, karena yang bersangkutan pun belum tentu mengerti maksud dan makna dari pasal hukum tersebut, namun yang terpenting, yang bersangkutan mengerti permasalahan hukum yang sedang dihadapi, tahu harus bagaimana dan harus kemana, dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum yang sedang dihadapi setelah berkonsultasi dengan kami
Selasa, 15 Januari 2013
Selamat Natal dan Tahun Baru, Merry Cristmas and Happy New Year
New Year : New plant + New Strategi = New Live
and better late than never
New Year : New plant + New Strategi = New Live
and better late than never
Kamis, 06 Desember 2012
Konsultasi Hukum Gratis
Bagi siapa saja yang memiliki masalah hukum dan ingin berkonsultasi secara
gratis silahkan hubungi saya di :
No. telp : 082122388163 e-mail : berrynovarus@gmail.com kami tidak mempublikasikan setiap kasus hukum yang di konsultasikan d blog
ini karena setiap kasus hukum yang dikonsultasikan sifatnya rahasia dan
pribadi. oleh karena itu bagi yang ingin konsultasi silahkan hubungi alamat
diatas untuk menjaga kerahasiaan permasalahan hukum anda
Kami Berry Konsultasi Hukum Gratis tidak pernah meminta bayaran dalam bentuk apapun dengan cara apapun atas jasa konsultasi hukum yang kami berikan di blog ini, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan kami, meminta bayaran dalam bentuk apapun dengan cara apapun atas jasa konsultasi hukum yang kami berikan, mohon jangan dihiraukan, karena itu bukan kami. kami mohon maaf atas gangguan hal tersebut.
Selasa, 02 Oktober 2012
Senin, 24 September 2012
Kami Berry Konsultasi Hukum Gratis Meminta dukungan atas konsultasi yang telah kami berikan dengan memberikan komentar yang membangun atas jawaban yang telah kami berikan di blog ini. agar kami dapat mengetahui kekurangan kami dan dapat meningkatkan kepuasan anda dari konsultasi yang kami berikan. Atas perhatian dan atensi nya saya ucapkan terima kasih
Jumat, 24 Agustus 2012
kami dari berry konsultasi hukum gratis mengucapkan
"selamat hari raya Idul Fitri minal aidin wal fa idzin mohon maaf lahir batin"
bagi seluruh umat islam yang merayakannya
Jumat, 10 Agustus 2012
hukum di keluarga, perceraian dan bisnis
Terkadang memiliki permasalahan hukum efeknya biasanya tidak terlalu terasa bila permasalahan hukum tersebut bukan hukum pidana tentunya karena tidak menghilangkan kemerdekaan seseorang.
contohnya permasalahan hukum
- Waris
Efeknya tidak terasa namun biasanya warisannya tidak bisa segera dimiliki ditangan anda untuk dijual, kadang tanahnya menjadi sengketa, dan terkadang saudara sendiripun menjadi musuh karena warisan, terlebih bila warisannya banyak, saudaranya banyak, dan istri yang ditinggalkan lebih dari satu
- Masalah Dengan Rekan Bisnis
Yang menjadikan anda dirugikan karena merasa tidak enak dengan rekan bisnis bila menggunakan perjanjian dan khawatir hubungan bisnis tersebut tidak dapat dilanjutkan jika kerugian tersebut anda permasalahkan, yang akibatnya cukup menyita waktu, biaya dan pikiran anda yang sebenarnya bisa anda lakukan untuk hal lain karena permasalahan hukum tersebut bisa diselesaikan dengan jasa pengacara atau advokat
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Yang biasanya dilakukan suami kepada istri, selain memberikan banyak luka akibat perlakuan suami yang kasar juga memberikan dampak psikologi negatif bagi istri terutama dan kepada anak, selain memiliki dampak psikologi seperti trauma dll, juga terkadang anak tersebut jadi pecandu narkoba, karena ketidak harmonisan dari keluarga itu sendiri.
Semua kejadian tersebut diatas kadang terus berlangsung karena yang mengalami permasalahan hukum tersebut diatas merasa tabu atau kurang informasi mengenai keberadaan pengacara atau advokat, untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut diatas.
Saran saya bagi yang memiliki permasalahan hukum diatas atau permasalahan hukum lain selain pidana anda bisa konsultasikan terlebih dahulu dan menggunakan jasa hukum pengacara atau advokat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang anda alami, dan konsultasi dan jasa hukumnya pun tidak harus di blog ini.
- bagi yang memiliki banyak uang anda bisa menggunakan pangacara atau advokat ternama dan terkenal yang biayanya mahal.
- bagi yang memiliki cukup uang anda bisa menggunakan jasa hukum pengacara atau advokat yang tidak terlalu terkenal dan ternama karena biayanya lebih murah dan biasanya biayanya bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan anda.
- dan bagi yang kurang memiliki uang anda bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum terdekat. karena di Lembaga Bantuan Hukum, biasanya biayanya lebih disesuaikan dengan kondisi keuangan anda dan bahkan terkadang tidak dipungut biaya.
Secara keseluruhan mengenai hasilnya biasanya yang terkenal dan ternama hasilnya lebih memuaskan dibanding yang lain karena disamping biayanya mahal pangacara atau advokat itupun memiliki pengalaman lebih banyak di bandingkan yang lain walaupun tidak selalu memuaskan sesuai dengan yang anda harapkan, tergantung permasalahan hukumnya dan pengacara atau advokat yang anda pilih, karena tiap pengacara atau advokat memiliki kelebihan dan kekurangan masing - masing selayaknya manusia biasa.
Terlepas hasil yang anda harapkan dari contoh permasalahan hukum diatas
saya pribadi lebih memilih
- Untuk waris anda selesaikan secara kekeluargaan agar hasilnya menguntungkan semua pihak dan kerukunan antar keluarga tetap terjaga
- Demikian pula Masalah Dengan Rekan Bisnis
- Bagi kekerasan dalam rumah tangga pun selesaikan permasalahannya dengan damai dan kekeluargaan karena selama keharmonisan dan keutuhan keluarga masih bisa di perjuangkan maka tidak perlu cerai, namun mencari jalan keluar dari semua permasalahan yang ada
Demikian sedikit informasi hukum yang bisa saya sampaikan semoga berguna bagi yang membacanya dan sedikit membuka wawasan mengenai konsultasi hukum dan jasa hukum pengacara dan advokat.
mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penulisan ini
for out of indonesia you can translate it because this information maybe can be use too in you country cause this is definition about how the lawyer do for your problem of society in all around the world
Rabu, 28 Maret 2012
informasi
Bagi siapa saja yang memiliki masalah hukum dan ingin berkonsultasi secara gratis silahkan hubungi saya di :
No. telp : 082122388163
e-mail : berrynovarus@gmail.com
saya tidak mempublikasikan setiap kasus hukum yang di konsultasikan d blog ini karena setiap kasus hukum yang dikonsultasikan sifatnya rahasia dan pribadi. oleh karena itu bagi yang ingin konsultasi silahkan hubungi alamat diatas untuk menjaga kerahasiaan kasus anda
Rabu, 15 Februari 2012
Digeus Registry Cleaner
Digeus Registry Cleaner speeds up your computer by cleaning errors in your Windows. It removes the junk that accumulates in your Windows Registry, fixes Windows errors which results in speeding up your computer. With Digeus Registry Cleaner you just need a few mouse clicks and your computer will become as good as a brand new one.
Key features:
* Removes unused and invalid entries
* Speeds up boot up time
* Fixes Windows errors which results in speeding up your computer
* Eliminates BSOD (Blue Screen of Death)
* Invaluable when your system starts crashing, hangs, freezes and works slow
* This is one of the most popular registry cleaners on the Internet
Digeus Registry Cleaner
Jumat, 10 April 2009
Hukum Industri
Hukum yang mengatur segala hal mengenai ketenaga kerjaan dan perusahaan seperti gaji buruh, UMR, kesejahteraan tenaga kerja, dll
Hukum TUN
Hukum yang mengatur permasalahan mengenai pelanggaran peraturan pemerintah seperti politik, pegawai negeri,dll
Hukum Agama
Hukum yang mengatur segala hal mengenai agama seperti perceraian,nikah,sirih,perkawinan beda agama,dll
Hukum Perdata
hukum yang mengatur segala hal tentang hubungan antar manusia seperti perceraian,waris,piutang,sewa menyewa,dll
Hukum Pidana
Hukum yang menyangkut segala hal tentang kriminal seperti pembunuhan,pecurian,penggelapan,dll
Langganan:
Postingan (Atom)
