Dasar Hukum Lembaga Bantuan Hukum LBH
Aturan hukum yang mengatur mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah Undang - undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Berikut Penjelasan dari Undang - undang tersebut
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
BANTUAN
HUKUM
I. UMUM
Meskipun
Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun
ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dalam
negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu
termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada
warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi
negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara
akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan
di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan atas hak
konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga
dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara
untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin
untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena
itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan
Undang-Undang Bantuan Hukum ini.
Selama
ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau
kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan
karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional
mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini
merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang
miskin.
Beberapa
pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain mengenai: pengertian
Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban
Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum,
pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.
Demikian
posting saya kali ini semoga membantu dan menambah wawasan kita mengenai
hukum.
dan
semoga bagi yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikan masalah
hukum, kami berharap anda tidak ragu lagi untuk meminta bantuan hukum ke LBH
terdekat.
Be the first to comment
Posting Komentar